a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal duri Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahm 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan Pajak Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas dipandang perlu mengatur Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang ditetapkan dalam surat Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.