a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi daerah dan membangun dinamika sistem perekonomian sektor kelautan dan perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu didukung dengan sarana dan prasarana untuk memasarkan potensi dan produk-produk daerah dan menjadikan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah pengembangan disektor kelautan dan perikanan untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat sebagaimana yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat;
b. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi diberbagai sektor sebagai bentuk perwujudan program prioritas pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.