a. bahwa komoditas buah lokal merupakan sumber daya produktif unggulan daerah, sumber pangan bergizi, bahan kesehatan nabati, komoditas perdagangan, dan sumber pendapatan masyarakat petani yang perlu dipelihara dan dikembangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk mengembangkan sumber daya produktif daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Buah Lokal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.