a. Bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat TI Ambon Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam butir a diatas, maka penetapannya diatur dan dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.