a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana istilah Pajak Reklame perlu disesuaikan, maka Peraturan Daerah Daerah Kotamadya Tingkat II Ambon Nomor 10 Tahun 1963 tentang Peraturan Pajak Rekiame perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam butir a diatas, maka penetapannya diatur dan dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.