a. Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Nomor, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonoini Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka menyelenggarakan otonomi Daerah dipandang perlu membentuk dan menata kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan Organisasi Kecamatan Kota Ambon; b. Bahwa sehubungan dengan itu, maka pembentukan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Ambon perlu diatur dalam peraturan Daerah Kota Ambon.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.