a. Bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 1997 tentang pajak daerah dan retribiusi daerah, jo. Pasal (2) huruf d Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang retribusi daerah, maka retrribusi izin gangguan merupakan Jenis retribusi daerah tingkat II; b. Bahwa untuk memungut retribusi sebagaiman dimaksud pada huruf ‘a’, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.