a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah dapat menetapkan jenis-jenis retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah;
b. bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Kepelabuhanan di Kota Ambon, perlu diatur lebih lanjut tentang pengelolaan kewenangan Daerah di Bidang Perhubungan Laut;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.