a. bahwa minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan;
b. bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk menjamin kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Karangasem, maka diperlukan pengaturan tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.