a. b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional; bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mengatur Sistem Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 namun masih terdapat kekurangan sehingga perlu dirubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.