a. bahwa dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap urusan dan organisasi perangkat Daerah serta perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, pengganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.