a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, perlu diatur mengenai pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan;
b. bahwa pembentukan, penggabungan dan penghapusan Kelurahan sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.