a. bahwa kegiatan usaha obat hewan dan peredaran obat hewan yang tidak terkendali dapat mengancam kesehatan manusia;
b. bahwa untuk mencegah tidak terkendalinya kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya perizinan usaha dan peredaran obat hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan Peredaran Obat Hewan di Kabupaten Jembrana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.