Mengingat : a. b. c. d 1. 2. 3. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu diatur pengelolaan dibidang usaha pertambangan dengan Peraturan Daerah; bahwa mineral dan batubara merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, berdaya saing, efesien, guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemanfaatannya di tujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang meliputi kebijakan, diperlukan pengaturan dalam pengeolaanya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara.Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 2 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penaataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.