a. bahwa dalam rangka menyesuaikan Peraturan Perundang- Undangan khususnya dalam bidang pendidikan, maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.