a. bahwa arah kebijakan pembangunan sebagai implementasi kewenangan daerah dalam rangka penyelengaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab di Kabupaten Bangka Tengah, perlu diletakkan dasar perencanaan tata ruang wilayah yang pasti, terintegritas, dan memiliki keterkaitan dengan daerah sekitar Kabupaten Bangka Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (6) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.