a. bahwa pengaturan Air Tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat Pengambilan Air Tanah yang bertujuan agar keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa Hak atas Air Tanah adalah Hak Guna Air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas;
c. bahwa Pengendalian Pengambilan Air Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.