a. bahwa untuk terwujudnya pelayanan angkutan orang dan angkutan barang di jalan dengan kendaraan bermotor umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, perlu pengendalian dan pembinaan secara intensif;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1994 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, perlu dilaksanakan penyesuaian dengan perkembangan Hukum dan masyarakat saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.