a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pengembangan investasi guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat terutama untuk meningkatkan pelayanan jasa perbankan syariah kepada usaha menengah, kecil dan mikro secara optimal, melalui Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank pembiayaan rakyat syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.