a. bahwa melihat kondisi lalu lintas dan volume kendaraan yang terus meningkat, maka Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Daerah;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk terlaksananya keamananan, ketertiban lalu lintas yaitu dengan mengatur mengenai penyelenggaraan parkir dengan suatu sistem yang berdaya guna dan tepat guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 tentang Tempat dan Retribusi Parkir tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.