a. bahwa Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali memiliki peranan yang besar dalam penyediaan modal bagi kegiatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi di Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka dukungan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, perlu adanya penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Perjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Perjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.