a bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah terutama UMKM dan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penguatan permodalan Perusahaan Daerah dengan cara penambahan penyertaan modal Daerah kedalam PD. Bank Perkreditan Rakyat di Wilayah Provinsi Banten; b bahwa berdasarkan Evaluasi Kinerja, Rencana Kerja, dan Berita Acara RUPS Luar Biasa PD. BPR LPK Serang No. 580/88/PD BPR tanggal 6 November 2008 serta Berita Acara RUPS PD. BPR Kerta Raharja Tangerang tanggal 27 Maret 2008 perlu ditambahkan modal disetor untuk pemenuhan modal dasar; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam PD. Bank Perkreditan Rakyat Serang dan PD. Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja Tangerang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.