a. bahwa Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Operator Transmisi Sandi diperlukan untuk memenuhi kompetensi dan profesionalisme Operator Transmisi Sandi pada institusi pemerintah di Pusat dan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjaga mutu Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Operator Transmisi Sandi perlu dilakukan standardisasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Operator Transmisi Sandi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Operator Transmisi Sandi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.