bahwa untuk memenuhi standar kompetensi kerja Aparatur Sipil Negara yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, alih jabatan Pejabat Fungsional Sandiman Tingkat Terampil ke Tingkat Ahli, maupun naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sandi, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.