a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan Pimpinan K/L/D/I melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan Barang/Jasa kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.