bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.