bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi dokter dan dokter gigi peserta program pendidikan dokter spesialis dan program pendidikan dokter gigi spesialis selama menjalani pendidikan dan terlibat dalam pemberian pelayanan kesehatan spesialistik di rumah sakit pendidikan dan wahana rumah sakit pendidikan sesuai kompetensi yang diperoleh secara bertahap, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.