a. bahwa upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu tuntutan Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
b. bahwa Kejaksaan Republik Indonesia perlu memberikan perlindungan bagi Pegawai Kejaksaan yang melaporkan terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Penanganan Dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.