a. bahwa pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditetapkan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 033/A/J.A/07/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan organisasi sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor 033/A/J.A/07/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.277 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.