bahwa sarang burung walet sangat bermanfaat bagi kesehatan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga perlu dijaga kelestariannya; bahwa Republik Indonesia dan Republik Rakyat China pada tanggal 24 April 2OI2 telah menandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China (Protocol of Inspection, Quarantine and Hggiene Requirements for the Importation of Bird Nest Products from Indonesia to China Betuteen The Ministry of Agiculture of the Republic of Indonesia and The General Administration of Quality Superuision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of Chinal; bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan eksportasi sarang burung walet Indonesia ke Republik Rakyat China diperlukan pengawasan yang lebih efektif terhadap mutu sarang burung walet Indonesia; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur ekspor sarang burung walet ke Republik Ralryat China; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; b. c. d. e.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.