a. bahwa dalam rangka menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diperlukan upaya pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
b. bahwa Sidang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, telah menyepakati untuk menetapkan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang digunakan pada kegiatan Perkebunan dan Pertambangan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang Digunakan Pada Kegiatan Perkebunan dan Pertambangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1314 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.