a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial, salah satunya melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mencapai sasaran kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. bahwa untuk mencapai sasaran kredit atau pembiayaan yang optimal, Bank Indonesia menetapkan kebijakan makroprudensial berupa pengaturan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial bagi bank;
c. bahwa pengaturan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial perlu diperkuat dengan mengatur skema pemberian insentif likuiditas makroprudensial bagi bank yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan, sehingga Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.