a. bahwa peningkatan keahlian dan kompetensi pengurus bank melalui sertifikasi manajemen risiko memerlukan waktu, sementara peningkatan kemampuan bank dalam mengelola risiko perlu segera dilakukan;
b. bahwa pelaksanaan sertifikasi manajemen risiko program eksekutif dapat memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengurus bank di bidang manajemen risiko sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan mendesak peningkatan kompetensi dan keahlian pengurus bank di bidang manajemen risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.