a. bahwa berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia termasuk pula pinjaman penerusan yang berasal dari luar negeri;
b. bahwa untuk pemanfaatan dana relending Proyek Kredit Mikro yang ada di Bank Indonesia dan pengelolaan baki debet pinjaman yang ada pada lembaga peserta atau debitur, Bank Indonesia dan Pemerintah telah sepakat mengalihkan pengelolaan Proyek Kredit Mikro kepada PT Bank Mandiri (persero) Tbk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Bank Indonesia perlu mencabut ketentuan mengenai Proyek Kredit Mikro sebagaimana diatur ….. diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/1/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Proyek Kredit Mikro sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/16/PBI/2003 tanggal 28 Agustus 2003 beserta peraturan pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.