a. bahwa berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi memberikan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program termasuk Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat (KKPA-TR); b. bahwa baki debet Kredit Likuiditas KKPA-TR dan tagihan Bank Indonesia kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koordinator dalam rangka pengeloaaan KLBI skim KKPA-TR telah nihil; c. bahwa ... -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Bank Indonesia perlu mencabut ketentuan mengenai KKPA-TR sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1999 beserta peraturan pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.