a. bahwa uang logam pecahan 5 (lima) rupiah tahun emisi 1979, 50 (lima puluh) rupiah tahun emisi 1991 dan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1991 telah beredar cukup lama;
b. bahwa uang kertas pecahan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1992, 500 (lima ratus) rupiah tahun emisi 1992, 1.000 (seribu) rupiah tahun emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) rupiah tahun emisi 1992 telah beredar cukup lama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan 5 (lima) rupiah tahun emisi 1979, 50 (lima puluh) rupiah tahun emisi 1991 dan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1991, serta uang -2- PECAHAN … kertas pecahan 100 (seratus) rupiah tahun emisi 1992, 500 (lima ratus) rupiah tahun emisi 1992, 1.000 (seribu) rupiah tahun emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) rupiah tahun emisi 1992 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.