a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah agar dapat melayani masyarakat yang lebih luas, maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang berkaitan dengan perluasan jaringan kantor dan permodalan;
b. bahwa untuk dapat beroperasi dengan baik Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah selain membutuhkan permodalan yang kuat juga membutuhkan pengelolaan yang profesional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.