a. bahwa kelangsungan usaha bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah tergantung dari kemampuan dalam melakukan penanaman dana dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip kehati-hatian berupa pemenuhan kualitas aktiva dan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai;
b. bahwa kewajiban penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva perlu diberlakukan terhadap aktiva produktif dan aktiva non produktif;
c. bahwa ketentuan mengenai kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva merupakan ketentuan yang saling terkait, sehingga dipandang perlu untuk menyatukan ketentuan tersebut dalam satu pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b, dan butir c maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang kualitas aktiva bagi bank perkreditan … - 2 - perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.