a. bahwa dalam rangka menciptakan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah yang dapat melakukan pengembangan usaha perlu didukung oleh struktur permodalan yang kuat yang sesuai dengan karakteristik bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.