a. bahwa kinerja dan kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat dipengaruhi oleh kualitas penyediaan dana pada aktiva produktif, termasuk kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari penyediaan dana tersebut; b. bahwa dalam rangka mengembangkan usaha dan mengelola risiko, pengurus Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga kualitas aktiva produktif dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif; c. bahwa penyediaan dana Bank Perkreditan Rakyat pada aktiva produktif memiliki karakteristik yang berbeda dengan Bank Umum; d. bahwa … -2- d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.