a. bahwa dalam rangka mewujudkan Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, diperlukan penguatan terhadap permodalan.
b. bahwa penguatan permodalan Bank Perkreditan Rakyat dilakukan antara lain melalui penyesuaian terhadap komponen modal dan bobot risiko, sesuai dengan praktik dan perkembangan kegiatan perbankan
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.