a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang kuat perlu dilakukan penguatan struktur perbankan melalui upaya-upaya konsolidasi perbankan;
b. bahwa upaya percepatan konsolidasi perbankan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh terhadap segala aspek sehingga diharapkan akan tercipta konsolidasi perbankan yang lebih solid sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan upaya percepatan konsolidasi perbankan pada bank–bank yang melakukan merger atau konsolidasi perlu diberikan insentif yang berguna sebagai stimulus (sweetener);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.