a. Bahwa bencana alam yang telah beberapa kali melanda berbagai daerah di Indonesia pada umumnya menimbulkan dampak kerugian yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam; b. Bahwa letak Indonesia yang berada di wilayah yang rawan terkena bencana alam menyebabkan Indonesia dimungkinkan mengalami bencana alam; c. Bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian adalah dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit Bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai perlakuan khusus terhadap kredit Bank di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam … - 2 - alam dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.