a. bahwa peningkatan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan salah satu upaya untuk memperkuat industri perbankan nasional sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia; b. bahwa dewan Komisaris dan Direksi memegang peranan yang sangat penting dalam menciptakan Good Corporate Governance; c. bahwa check and balance dari pihak-pihak independen dengan pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali akan meningkatkan pelaksanaan Good Corporate Governance Bank; d. bahwa dalam pelaksanaan Good Corporate Governance Bank terdapat dinamika yang perlu direspon secara proporsional dalam rangka mengoptimalkan penerapan Good Corporate Governance Bank; e. bahwa … - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diperlukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.