a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan restrukturisasi pinjaman luar negeri, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah telah memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank;
b. bahwa fasilitas jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank tersebut telah berakhir sehubungan dengan berakhirnya program Interbank Debt Exchange Offer pada tanggal 1 Juni 2005;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/12/PBI/2000 tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/14/PBI/2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.