a. bahwa terjadinya bencana alam yang melanda Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah telah menimbulkan dampak yang mengganggu perekonomian di daerah tersebut secara cukup signifikan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kondisi perekonomian di daerah tersebut adalah dengan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai perlakuan khusus terhadap kredit bank pasca bencana alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.