a. bahwa dalam rangka memperlancar proses penyediaan dana untuk mendorong pembangunan ekonomi dan penerapan manajemen risiko kredit yang efektif serta tersedianya informasi kualitas debitur yang dapat diandalkan maka diperlukan adanya sistem informasi yang utuh dan komprehensif mengenai profil debitur;
b. bahwa untuk mendukung tersedianya informasi yang utuh dan komprehensif mengenai profil debitur, diperlukan adanya suatu pusat informasi kredit (credit bureau);
c. bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia berperan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan dalam rangka memperoleh informasi debitur secara efisien dan efektif;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi antar bank maupun lembaga lain di bidang keuangan yang menghasilkan informasi … - 2 - informasi yang berkualitas, perlu dilakukan perluasan cakupan pelapor dan pelaporan, pengembangan sistem serta penyempurnaan tata cara pelaporan/permintaan informasi debitur;
e. bahwa dalam rangka membentuk pusat informasi kredit (credit bureau) perlu dilakukan penyempurnaan sistem informasi debitur yang dilakukan secara berkesinambungan;
f. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai sistem informasi debitur dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.