a. bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan kartu sebagai alat pembayaran dalam memenuhi kegiatan ekonomi menunjukkan perkembangan yang cukup pesat;
b. bahwa sejalan dengan meningkatnya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran tersebut, tingkat keamanan teknologi baik keamanan kartu maupun keamanan sistem yang digunakan untuk memproses transaksi alat pembayaran dengan menggunakan kartu perlu ditingkatkan agar penggunaan kartu sebagai alat pembayaran dapat senantiasa berjalan dengan aman dan lancar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu; Mengingat … -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.