a. bahwa kelangsungan usaha bank juga tergantung dari kemampuan dan efektivitas bank dalam mengelola risiko kredit atau meminimalkan potensi kerugian dalam mengelola aset;
b. bahwa dalam rangka mengelola risiko kredit bank dapat melakukan teknik mitigasi risiko kredit dengan menggunakan aktivitas sekuritisasi aset;
c. bahwa apabila aktivitas sekuritisasi aset dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian dapat mengakibatkan bank menghadapi risiko yang lebih besar;
d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.