a. bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank; b. bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan; c. bahwa inovasi perbankan menyebabkan berkembangnya jenis penyediaan dana yang struktur risikonya semakin kompleks; d. bahwa dalam melaksanakan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian; e. bahwa … - 2 - e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.